
Mens Rea
Agar sesorang dapat dipidana, selain melihat actus reus (perbuatan pidana yang melawan hukum), harus ada Mens rea atau niat jahat dalam diri seseorang. Penilaian mengenai mens rea bergantung pada penilaian majelis hakim, yang mana berdasarkan bukti-bukti dipersidangan mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus. Walaupun actus reus terbukti tetapi tidak ada mens rea dalam diri seseorang maka orang itu tidak dapat dihukum.
mens rea berasal dari bahasa Latin dan secara langsung diterjemahkan sebagai “pikiran bersalah”. Black’s Law Dictionary defines mens rea as a “guilty mind” or criminal intent. (Black’s Law Dictionary mendefinisikan mens rea sebagai “pikiran bersalah” atau niat jahat.
E. Utrecht berpendapat bahwa mens rea merupakan sikap batin pelaku perbuatan tindak Pidana. Mens rea adalah sikap batin, pikiran, niat atau keadaan mental, yang dipunyai seseorang saat melakukan tindak pidana.
Prof Mahfud MD, menerangkan Mens rea ada 4 kriterianya yaitu:
- Dia sengaja/Punya maksud (purpose);
- Dia tahu akan merugikan/melakukan hal tidak benar;
- Ceroboh;
- Kelalaian.
Sehingga apabila seseorang terbukti memiliki 1 kreteria diatas, maka jelas terdapat mens rea dalam diri seseorang itu, dan dapat dihukum dalam konteks pidana.
Kriteria Mens Rea diatas, disusun secara hierarkis berdasarkan tingkat kesalahan pelaku. Umumnya, tingkat kesalahan kondisi mental seorang pelaku berkaitan dengan keseriusan kejahatan. Tingkat kesalahan yang lebih tinggi akan berkorelasi dengan pertanggungjawaban yang lebih berat dan hukuman yang lebih berat.
- Sengaja/Punya Maksud (purpose atau acting purposely atau Opzet), merupakan keadaan seseorang yang dengan sengaja, secara sadar dan eksplisit bermaksud untuk melakukan perbuatan pidana. Orang ini dengan sadar memiliki tujuan yang mendasarinya untuk bertindak hal yang dilarang. Contoh: Ketika Seseorang yang sadar menargetkan korban dan kemudian menyerang dengan maksud untuk melukainya/menyakiti.
- Tahu akan merugikan/melakukan hal tidak benar (Know atau acting knowingly), merupakan keadaan seseorang yang dengan sadar mengetahui perbuatannya akan menyebabkan akibat tertentu. Contoh: Ketika sesorang yang dengan sadar menganiaya korban kemudian menyebabkan orang itu meninggal, meskipun tujuan utamanya bukanlah membunuh korban, orang itu sadar perbuatannya pasti akan menyebabkan akibat tertentu.
- Ceroboh (reckless atau acting recklessly), merupakan keadaan seseorang yang secara sadar mengabaikan resiko yang substansial dan tidak beralasan/tidak dapat dibenarkan sehingga mengakibatkan terjadi sesuatu. Contoh: Seseorang yang mengemudi dalam keadaan mabuk yang kemudian melukai korban. Orang yang mengemudi tidak memiliki maksud atau tidak berharap untuk melukai siapapun, tetapi ia mengambil resiko substansial mengemudi dalam keadaan mabuk.
- Kelalaian (alpa atau culpa atau negligent atau acting negligently), merupakan keadaan seseorang yang kurang hati-hati, tidak mengindahkan kewajiban, atau lengah terhadap suatu hal, sehingga mengakibatkan sesuatu hal yang dilarang, padahal seharusnya orang itu apabila tidak lalai maka tidak terjadi sesuatu hal dilarang tersebut. Contoh: Seseorang yang memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah tanpa peringatan atau pengamanan yang memadai, sehingga mengakibatkan orang terluka atau meninggal karena sengatan tersebut, maka orang yang memasang jebakan tersebut dapat dihukum karena kelalaiannya.
an act does not make a person guilty unless his mind is guilty
Peryaratan mens rea erat kaitannya dengan seseorang itu harus memiliki akal dan pikiran ketika melakukan suatu perbuatan pidana yang melawan hukum, sehingga konsekuensi logisnya apabila orang tersebut tidak memiliki akal, gila atau memiliki sakit mental yang serius maka tentu orang itu tidak dapat dihukum secara pidana.
Mens Rea merupakan tolak ukur apakah seseorang itu dapat dikenai pertanggung jawaban pidana atau tidak, apabila tidak terdapat salah satu dari empat kriteria diatas maka orang itu tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana. Tingkat keselahan seseorang tentu berbeda apabila ia Sengaja atau Lalai, pertanggungjawaban pidana orang yang sengaja tentu lebih berat daripada orang yang lalai dalam perkara yang serupa.


