Tindak Pidana Oleh Korporasi

By M. Andi Anwar SH., MH. 6 November 2025
Array

Tindak Pidana Oleh Korporasi

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Dalam ilmu hukum terdapat doktrin yang menyebutkan “Societas delinquere non potest” yang artinya “Korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana” sehingga pada awalnya tidak dikenal mengenai korporasi sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana.

Societas delinquere non potest artinya Korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana

Pada norma hukum yang terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) tidak mengatur Korporasi sebagai pelaku atau subjek tindak pidana. Yang diatur secara umum adalah manusia (natuurlijk person) saja yang dapat menjadi pelaku atau subjek tindak pidana, sebagaimana disebut dalam pasal-pasal KUHP dengan sebutan “hij die” yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasan Indonesia sebagai “barang siapa” atau “setiap orang” atau “siapa pun” yang merujuk kepada manusia atau orang.

Pada Pasal 59 KUHP dikenal adanya pengecualian sanksi pidana bagi pengurus atau komisaris dari suatu badan hukum dalam terjadinya pelanggaran (overtrendingen) yang terjadi diluar tanggungan mereka, atau karena tidak adanya campur tangan dari pengurus atau komisaris atas terjadinya suatu pelanggaran.

Pasal 59 KUHP, Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Dalam perkembangan hukum Pidana di Indonesia, terdapat ketentuan pidana diluar KUHP yang mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana dan dapat dikenai pertanggungjawaban, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan:

Jika suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum,suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan hukuman-pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.

Bahwa pada era reformasi lahir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menandai lahirnya rezim hukum korupsi modern di Indonesia yang menempatkan korupsi, sebagai extraordinary crime. Pada UU Tipikor tersebut diatur Korporasi sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pada Pasal 20 ayat (1 dan 2) disebutkan:

  1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya”.
  2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut  dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”.

Selanjutnya pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur korporasi sebagai subjek hukum, yang normanya menyebutkan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Korporasi, sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 menyebutkan:

  1. Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
  2. Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
  3. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
  4. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
  5. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
  6. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

Sebagai contoh kasus, (Perkara No. 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm) pada tahun 2010, korporasi PT Giri Jaladhi Wani (PT. Giri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam perkara korupsi penyalahgunaan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin pada tahun 2010.  Perkara yang penyidikannya ditangani oleh Kejati Kalimantan Selatan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Yang kemudian oleh Pengadilan diputus PT Giri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT Giri oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp.1.317.782.129,- menjatuhkan pidana tambahan berupa Penutupan Sementara PT Giri selama 6 (enam) bulan.

Pada tahun 2016, Mahkamah Agung membuat Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, untuk mengisi kekosongan hukum acara pidana dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku Korporasi dan juga karena telah lahir beberapa undang-undang yang mengatur Korporasi sebagai subjek hukum. Bahwa pada aturan tersebut Korporasi merupakan subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana (corporate crime), dan dapat dijatuhi pidana.

KUHP Baru

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP baru di Indonesia yang nantinya akan berlaku pada tahun 2026 menandakan pembaharuan untuk mengganti KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah selama puluhan tahun dipakai. KUHP Baru selain mengatur pertanggungjawaban pidana dari manusia, diatur juga pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal responsibility). Sebagaimana yang diatur pada Pasal 45 KUHP Baru, (1) Korporasi merupakan subjek tindak pidana. Bahwa yang dimaksud korporasi yaitu mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, firma, persekutuan komanditer atau yang disamakan dengan itu.

Ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang semula hanya berlaku untuk tindak pidana diluar KUHP, maka kini berlaku secara umum untuk tindak pidana lain baik di dalam maupu di luar KUHP Baru.

Sehingga kedudukan korporasi sebagai sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat pertanggung iawaban pidana nya dapat berupa:

  1. dalam ketentuan ini “lingkup usaha atau kegiatan” termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
  2. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
  3. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja.

Postingan Lainnya

Tindak Pidana Oleh Korporasi

Tindak Pidana Oleh Korporasi Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Dalam ilmu hukum…

Kaidah Hukum Mengenai Tumpang Tindih Sertipikat Pada Lahan Yang Sama

Kaidah Hukum Mengenai Tumpang Tindih Sertipikat Pada Lahan Yang Sama Yurisprudensi Putusan Nomor 976 K/PDT/2015…

Pemakzulan, Sejarah proses dan tatacaranya di Indonesia

Pemakzulan, Sejarah proses dan tatacaranya di Indonesia Akhir-akhir ini isu mengenai pemakzulan Presiden kian santer…