PRAPERADILAN DALAM KUHAP BARU

By M. Andi Anwar SH., MH. 20 July 2026
Array

PRAPERADILAN DALAM KUHAP BARU

Indonesia merupakan negara hukum yang menganut supremasi hukum, sebagaimana tegas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sehingga memang sudah semestinya hukum dijadikan panglima dalam segala sendi-sendi kehidupan bernegara. Hukum lah yang seharusnya mengatur agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam hukum pidana, Praperadilan merupakan cara pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang akan diperiksa dan diputus oleh Hakim sebagai Lembaga Yudisial. Sistem pengawasan inilah yang akan menjamin bahwa penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum yang semestinya dan sebagai prinsip checks and balances dalam proses penegakan hukum pidana.

KUHAP LAMA

Pada aturan KUHAP lama, ruang lingkup Praperadilan dibatasi hanya terhadap : sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, sebagaimana Pasal 77 KUHAP.

Akan tetapi terdapat pembaharuan Praperadilan selain dari yang diatur pada pasal KUHAP diatas, terdapat beberapa putusan hakim yang memberikan perluasan terhadap Praperadilan dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, memutuskan bahwa objek Praperadilan kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, Penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut.

Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, memutuskan bahwa Praperadilan gugur Ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

KUHAP BARU

Pada KUHAP BARU, terjadi perluasan terhadap objek praperadilan, yang juga mengadopsi beberapa putusan MK dan perkembangan hukum. Yang mana dalam pembaharuan hukum acara pidana dimaksudkan salah satunya untuk menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 15).

Secara teknis pengajuan Praperadilan hanya dapat diajukan oleh tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. Sehingga penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum tidak dapat mengajukan Praperadilan.

Objek Praperadilan

Yang paling signifikan dianggap berbeda dari aturan yang lama, terdapat perluasan mengenai objek dari Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 KUHAP yaitu:

  1. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

Merujuk pasal 89 KUHAP, terdapat 9 macam upaya paksa yang kesemuanya dapat diuji Praperadilan: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

  1. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
  2. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
  3. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; diajukan oleh pihak ketiga atau pihak yang memiliki benda/barang tersebut.
  4. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
  5. penangguhan pembantaran Penahanan.

Bahwa terdapat pembatasan upaya hukum terhadap putusan Praperadilan, yang mana terhadap Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat diajukan banding, kecuali terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pemeriksaan terhadap objek Praperadilan dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak permohonan dibacakan dan selama pemeriksaan tersebut maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Bahwa KUHAP Baru memperkuat fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, sehingga Praperadilan tidak lagi dipandang sekadar sebagai lembaga formalitas semata, melainkan sebagai instrumen penting dalam penegakan keadilan.

Postingan Lainnya

Pemakzulan, Sejarah proses dan tatacaranya di Indonesia

Pemakzulan, Sejarah proses dan tatacaranya di Indonesia Akhir-akhir ini isu mengenai pemakzulan Presiden kian santer…

Sengketa Arbitrase Dan Pembatalan Putusannya

Sengketa Arbitrase Dan Pembatalan Putusannya Penyelesaian sengketa pada lembaga arbitrase merupakan penyelesaian sengketa diluar peradilan…

ADAGIUM – I

Dalam dunia hukum terkenal berbagai petuah-petuah yang biasa disebut Adagium, yang memiliki arti penting dan…