ADAGIUM – I

By M. Andi Anwar SH., MH. 15 January 2024
Array

Dalam dunia hukum terkenal berbagai petuah-petuah yang biasa disebut Adagium, yang memiliki arti penting dan mendasar dalam praktik serta implementasi hukum itu sendiri.

Dari segi bahasa “adagium” berarti pepatah atau pribahasa. Maka merujuk dari istilah tersebut, terdapat sangat banyak dan beragam adagium yang berasal dari orang-orang bijak terdahulu, salah satu adagium yang terkenal seperti, “Ubi societas ibi justicia” artinya di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan).

Oleh karena itu, berikut beberapa adagium hukum:

  1. Similia similibus – dalam perkara yang sama, harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
  2. Spreekhuis van de wet – apa kata undang-undang itulah hukumnya.
  3. Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux – hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya.
  4. Testimonium de auditu – kesaksian yang didengar dari orang lain.
  5. Ubi jus ibi remedium – di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.
  6. Ut sementem faceris ita metes – siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.
  7. Van rechtswege nieting; null and void – suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
  8. Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiat – tidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan.
  9. Vox populi vox dei – suara rakyat adalah suara Tuhan.
  10.  Justitiae non est neganda, non differenda – Justice is not to be denied or delayed – Keadilan  tidak dapat disangkal atau ditunda. 
  11. Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultusm – To  swear is to call God to witness, and is an acty of religion – Memberikan  sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan. 
  12. Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere – Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not – Ketidaktahuan  hukum merugikan semua orang ; tetapi ketidak tahuan fakta tidak. 
  13. Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam – The  law works an injustice to no one and does wrong to no one – Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun. 
  14. Lex prospcit, non respicit – The law looks forward, not backward – Hukum melihat kedepan bukan ke belakang. 
  15. Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua – The law rejects superfluous, contraditory, and incongruous things – Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak. 
  16. Judex debet judicare secundum allegata et probata – seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
  17. Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus – seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
  18. Judex non potest esse testis in propria causa – seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
  19. Judex non reddit plus quam quod petens ipsse requirit means – seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.
  20. Judex set lex laguens – hakim ialah hukum yang berbicara.
  21. Judicandum est legibus non exemplis – putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. Seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian atau putusannya sendiri.
  22. Judicia poxteriora sunt in lege fortiora – Keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.
  23. Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum – sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah.
  24. Lex dura sed ita scripta – hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan.
  25. Lex dura, sed tamen scripta – hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.
  26. Lex neminem cigit ad impossibilia – hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
  27. Lex posterior derogat legi priori atau lex posteriori derogat legi anteriori – hukum (undang-undang) yang baru menyampingkan undang-undang yang lama.
  28. Lex semper dabit remedium – hukum selalu memberikan solusi.
  29. Lex specialis derogat lex generali – hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum.
  30. Lex superior derogat legi inferiori – hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.

Postingan Lainnya

ADAGIUM – I

Dalam dunia hukum terkenal berbagai petuah-petuah yang biasa disebut Adagium, yang memiliki arti penting dan…

Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Membatalkan Sebuah Perjanjian

Sebagaimana yang diketahui, pada umumnya suatu Perjanjian harus dibuat dengan memenuhi standart aturan pejanjian yang…

Hutang Dalam Hubungan Suami-Istri Yang Telah Bercerai

Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1904 K/Pdt/2007 perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak dibebaskan dari…