Presidential Threshold ‘Akhirnya’ Bertentangan dengan Konstitusi

By M. Andi Anwar SH., MH. 15 January 2025
Array

Presidential Threshold ‘Akhirnya’ Bertentangan dengan Konstitusi

Bagaimana Nasibnya Nanti?

Presidential Threshold, atau dapat diartikan bebas menjadi “ambang batas pencalonan presiden” merupakan syarat bagi partai politik untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem pemilihan umum. 

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam ketatanegaraan di Indonesia, presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Yang pada Pasal 5 Ayat (4) menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. Tujuannya tentu untuk memberikan batasan pencalonan presiden.

Dan pihak yang diuntungkan dengan Presidential Threshold, tentu partai yang mendapatkan kursi yang banyak atau koalisi partai yang mendominasi kursi DPR.

Pemilu Tahun 2004

5 Kandidat. Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-M. Yusuf Kalla, Hamzah Haz-Agum Gumelar. (Abdurrahman Wahid gagal pada pemeriksaan kesehatan)

Pemilu Tahun 2009

3 Kandidat. Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono, M. Yusuf Kalla-Wiranto.

Pemilu Tahun 2014

2 Kandidat. Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Joko Widodo-M. Yusuf Kalla.

Pemilu Tahun 2019

2 Kandidat. Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pemilu Tahun 2024

3 Kandidat

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Tidak sedikit ahli hukum yang menentang aturan Presidential Threshold ini, ambang batas itu justru dianggap mengorbankan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Setidaknya sudah 33 kali uji materi diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Norma Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menilai ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Melalui Putusan MK tersebut ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sehingga aturan Presidential Threshold sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden)  untuk melakukan perbaikan terhadap UU 7/2017 (rekayasa konstitusional-constitutional engineering) dengan memperhatikan 5 hal berikut:

  1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
  3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
  4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
  5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Bagaimana Nasibnya Nanti?

Putusan tersebut oleh banyak kalangan dianggap angin segar membaiknya demokrasi di Indonesia. Meskipun Mahkamah disebut tidak konsisten terhadap putusannya terdahulu.

Timingnya pun cukup memberikan ruang waktu untuk dapat dibahas ulang oleh Pembentuk undang-undang dan diimplemantisaikan pada pemilihan Presiden tahun 2029.

Harapannya partai-partai kecil memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan kandidat calon, serta masyarakat dapat memiliki lebih banyak pilihan yang beragam untuk menentukan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka, maka tercipta kompetisi yang lebih sehat.

Sebab adanya kecendrungan pergerakan politik Indonesia yang selalu mengupayakan hanya 2 calon presiden saja, yang dianggap membawa masyarakat terjebak dan terpolarisasi (terbelah) yang dapat mengancam keutuhan kebhinekaan. Bahkan muncul fenomena pemilihan kepala daerah yang mengarah hanya memunculkan calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.

Tapi, apakah model pemilu presiden yang mengusung banyak calon merupakan kehendak yang ideal bagi Republik Indonesia, atau sebenarnya ini merupakan problem kekuasaan yang hanya dianggap melayani kepentingan elit dan tidak mencerminkan kehendak rakyat.

Postingan Lainnya

Presidential Threshold ‘Akhirnya’ Bertentangan dengan Konstitusi

Presidential Threshold ‘Akhirnya’ Bertentangan dengan Konstitusi Bagaimana Nasibnya Nanti? Presidential Threshold, atau dapat diartikan bebas…

Pidana Bagi Orang Tua Yang “Menculik” Anak Kandungnya

Pidana Bagi Orang Tua Yang “Menculik” Anak Kandungnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-XXI/2023 Siang itu…

Pemakzulan, Sejarah proses dan tatacaranya di Indonesia

Pemakzulan, Sejarah proses dan tatacaranya di Indonesia Akhir-akhir ini isu mengenai pemakzulan Presiden kian santer…