Jasa Hukum

Jasa Hukum

Kami telah mengani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan, adapun lingkup jasa pelayanan hukum yang Kami berikan adalah sebagai berikut:

img1

COORPORATE & BUSSINES LAW

(Hukum Perusahaan dan Bisnis)

Hukum perusahaan merupakan hukum yang mengatur segala aspek terkait pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan. Hukum perusahaan juga mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan.

img2

CRIMINAL LAW

(Hukum Pidana)

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman.

img3

PRIVATE & FAMILY LAW

(Hukum Perdata & Keluarga)

hukum yang mengatur tentang hubungan yang muncul dari hubungan kekeluargaan. Yang pada umumnya adalah mereka yang mempunyai ikatan satu sama lainnya atas dasar perkawinan dan keturunan.

img4

LABOUR LAW

(Hukum Ketenagakerjaan)

Hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dapat diklasifikasikan kedalam hal-hal yang berkaitan  Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja.

img5

LAND & PROPERTY LAW

(Hukum Pertanahan & Properti)

Hukum yang mengatur serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli.

img6

BANKING & BANKRUPTCY

(Hukum Perbankan dan Kepailitan)

Hukum yang mengatur perbankan dan kepailitan yakni proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual aset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor.