Kami telah mengani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan, adapun lingkup jasa pelayanan hukum yang Kami berikan adalah sebagai berikut:
(Hukum Perusahaan dan Bisnis)
Hukum perusahaan merupakan hukum yang mengatur segala aspek terkait pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan. Hukum perusahaan juga mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan.
(Hukum Pidana)
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman.
(Hukum Perdata & Keluarga)
hukum yang mengatur tentang hubungan yang muncul dari hubungan kekeluargaan. Yang pada umumnya adalah mereka yang mempunyai ikatan satu sama lainnya atas dasar perkawinan dan keturunan.
(Hukum Ketenagakerjaan)
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dapat diklasifikasikan kedalam hal-hal yang berkaitan Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja.
(Hukum Pertanahan & Properti)
Hukum yang mengatur serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli.
(Hukum Perbankan dan Kepailitan)
Hukum yang mengatur perbankan dan kepailitan yakni proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual aset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor.