Kami telah mengani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan, adapun lingkup jasa pelayanan hukum yang Kami berikan adalah sebagai berikut:
(Hukum Perusahaan dan Bisnis)
Hukum perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan.
(Hukum Pidana)
Adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
(Hukum Perdata & Keluarga)
hukum yang mengatur tentang hubungan yang muncul dari hubungan kekeluargaan. Yang pada umumnya adalah mereka yang mempunyai ikatan satu sama lainnya atas dasar perkawinan dan keturunan.
(Hukum Ketenagakerjaan)
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dapat diklasifikasikan kedalam hal-hal yang berkaitan Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja.
(Hukum Pertanahan & Properti)
Hukum yang mengatur serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli.
(Hukum Perbankan dan Kepailitan)
Hukum yang mengatur perbankan dan kepailitan yakni proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual aset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor.